Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive -
Pernikahan dianggap tidak sah dalam pandangan mazhab Syafi'i kecuali jika memenuhi lima rukun utama yang dijelaskan secara rinci dalam kitab ini: A. Mempelai Pria (Az-Zauj) Syarat bagi calon suami meliputi: Berstatus halal bagi calon istri (bukan mahram). Jelas identitasnya (ditentukan orangnya). Bukan dalam keadaan ihram haji atau umrah. Atas kemauan sendiri (bukan paksaan yang tidak sah). B. Mempelai Wanita (Al-Zaujah) Syarat bagi calon istri meliputi:
Bagi umat Islam yang ingin mendalami hukum pernikahan sesuai tuntunan syariat, memiliki referensi fikih yang akurat dan mudah dipahami adalah sebuah keniscayaan. Di antara sekian banyak kitab klasik, karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini menempati posisi istimewa. Kini, terjemahan eksklusif untuk bab pernikahan ( Bab Nikah ) hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin memahami seluk-beluk munakahat dalam Mazhab Syafi’i secara mendalam, praktis, dan otoritatif.
Mempelajari terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah sangat penting untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan tidak hanya sah menurut hukum negara, tetapi juga sah di mata syariat. Kitab ini memberikan kepastian hukum yang kokoh, menjauhkan umat dari pernikahan yang batil, dan mengarahkan pada pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive: Panduan Lengkap Hukum Pernikahan Islam
Bagi orang yang membutuhkan (memiliki syahwat) dan memiliki kemampuan finansial untuk membayar mahar serta memberi nafkah. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Bagi orang yang memiliki kemampuan finansial dan biologis, serta khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.
Bagi orang yang sudah membutuhkan (memiliki syahwat) dan memiliki kemampuan finansial untuk membayar mahar serta memberi nafkah.
Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (bude/tante), bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Dengan gaya bahasa yang lugas namun tetap mendalam, kitab ini membahas hukum-hukum syariat secara sistematis—mulai dari bab bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa, haji, hingga bab-bab muamalah seperti jual beli, waris, wasiat, dan tentu saja . Kitab ini menjadi rujukan utama di berbagai pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Indonesia, dari Pondok Pesantren Sidogiri, Miftahul Huda Tasikmalaya, hingga IMMIM Pangkep. Bahkan, kitab ini juga dipelajari secara luas di berbagai negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah. Pernikahan dianggap tidak sah dalam pandangan mazhab Syafi'i
Ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan (kandung/seayah/seibu), bibi dari jalur ayah (ammat), bibi dari jalur ibu (khalat), dan anak perempuan dari saudara laki-laki/perempuan (keponakan).
Menariknya, Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa bagi setiap individu yang diundang, kecuali jika ada uzur syar'i seperti:
📖 Nikah adalah sunnah para Rasul. Tapi seberapa dalam kita memahami fiqihnya secara utuh?
Berikut adalah 5 keistimewaan yang bisa Anda dapatkan dari terjemahan eksklusif ini: Bukan dalam keadaan ihram haji atau umrah
Berikut adalah poin-poin utama dalam pembahasan Bab Nikah menurut kitab tersebut: 1. Definisi dan Hukum Nikah
Artikel ini akan menyajikan dari Bab Nikah Kifayatul Akhyar untuk memberikan pemahaman yang utuh. 1. Definisi dan Hukum Nikah (فصل في النكاح)
🔍
Haram dinikahi karena kondisi tertentu, jika kondisi tersebut hilang maka boleh dinikahi:
Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa mahar adalah hak murni bagi pihak wanita. Meskipun mahar bukan termasuk rukun nikah (artinya akad tetap sah meski mahar tidak disebutkan saat ijab qabul), menyebutkan mahar saat akad hukumnya adalah sunah.
Apakah Anda ingin membahas lebih detail mengenai atau jenis-jenis mahar ? Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups